Pemkot dan DPRD Surabaya Awasi Pejabat yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- 24 April 2022, 20:00 WIB
Pemkot dan DPRD Surabaya Awasi Pejabat yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot dan DPRD Surabaya Awasi Pejabat yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran /Zona Surabaya Raya/Rio

ZONA SURABAYA RAYA- Pejabat Pemkot Surabaya dan anggota DPRD tidak bisa leluasa untuk menggunakan mobil dinas pulang kampung alias mudik lebaran.

Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk saling bersinergi dalam melakukan pengawasan, selama libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

Mengenai pengawasan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pasca hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: 17 Pemain Hengkang dari Persebaya, Ini Daftar Klub Barunya yang Bakal Jadi Musuh di Liga 1 2022, PSIS Terpanas

Pertama, ia menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.

Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," tegas dia.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x