Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mulai Salat Id, Zakat hingga Halal Bi Halal

- 29 April 2022, 09:24 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H mulai Salat Id, Zakat, Takbiran hingga Halal Bi halal
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H mulai Salat Id, Zakat, Takbiran hingga Halal Bi halal /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Lantaran lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 H.

Termasuk aturan pelaksanaan takbir hingga penyaluran zakat fitrah maupun zakat maal.

Semua pelaksanaan ibadah terkait Hari Raya Idul Fitri, diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes). 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitra, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.

Baca Juga: Kapolri : Strategi One Way di Cikampek Sampai Kalikangkung Hindari Kemacetan Mudik

Pembayaran zakat, infak, maal dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.

Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing.

Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat. 

Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Baca Juga: Cucu di Probolinggo Habisi Nyawa Neneknya, Diduga Akibat Warisan

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.

"Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Jumar, 29 April 2022.

Lalu bagaimana dengan halal bihalal? Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.

Bila kegiatan halal bihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat. 

Baca Juga: Pulang ke Persebaya, Ini Target Brylian Aldama di Liga 1 2022 yang Bikin Manajemen Bajol Ijo Luluh

"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," pesan Cak Eri. 

Cak Eri juga mengimbau soal keamanan kepada para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayahnya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Salah satunya, ia meminta kepada jajarannya untuk menertibkan adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang. 

"Selain itu kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya," tegasnya. 

Baca Juga: FOTO: BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bagi yang mudik, lanjut Cak Eri, agar warga tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama rumah dalam keadaan kosong.

Setiap RT dan petugas keamanan dihimbau juga untuk melakukan sosialisasi sebelum warga mudik ke kampung halaman. 

Selama mudik, ia juga mengimbau agar tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci.

Selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan TNI/Polri dengan Tim Satuan Satgas Covid-19 dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Baca Juga: Hotel Di Jalur Mudik, Whiz Hotel Jatim Siapkan Promo Khusus Untuk Pemudik

"Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama selama Hari Raya Idul Fitri mendatang. Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelpon Call Center (CC) 112. Kalau ada pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam SE tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan," pungka Eri. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah