Ibu Muda ini Dihukum 2 Tahun Penjara karena Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap

- 25 April 2022, 21:48 WIB
Erna mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya
Erna mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Erna berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah.

Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya.

Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang.

Majelis hakim menghukum ibu berusia 22 tahun itu dengan pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Usai Moneykawa, Kini Muncul Moneysesay Setelah Mantan Pemain Persebaya Alie Sesay Dikode Bos PSIS

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 25 April 2022.

Terdakwa Erna ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Erna dan jaksa penuntut umum Sulfikar sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding.

Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, setelah Erna melahirkan anak laki-laki secara normal memutuskan untuk membuang bayi tersebut.

Baca Juga: Ledakan Petasan Sebabkan Jari Tangan Bocah di Kediri Hancur

Dia takut ketahuan warga sekitar karena hamil sebelum menikah. Bayi yang masih telanjang itu dimasukkan ke dalam tas kresek merah. Erna memberikan kain sebagai sandaran kepala bayi.

Perempuan ini kemudian pergi ke Jalan Sencaki gang II yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya.

Bayi itu kemudian diletakkan begitu saja di atas kursi kayu pinggir jalan depan rumah warga setempat. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah