ZONA SURABAYA RAYA- Hanya karena pampers yang dipakai berisi penuh kotoran, Ari Sulistyo (25) tega membunuh anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun.
Ibu yang tinggal di kosa-kosan Jalan Sidokapasan 1/62 Surabaya ini menghabisi darah dagingnya sendiri berinisial MTQ, dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding hingga dibenamkan kepalanya ke kasur.
Akibat perbuatannya, si ibu kandung diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ari Sulistyo dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Selain Indra Kenz dan Crazy Rich Polri Duga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo
Terdakwa juga dikenakan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara.
JPU Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Ari dinilai melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Ari Sulistyo melanggar tindak pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar JPU Maryani di ruang Candra, Kamis 10 Maret 2022