ZONA SURABAYA RAYA - Dinilai terbukti bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, terdakwa Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara dihukum pidana 7 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 21 April 2022.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lujeng Andayani yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata hakim Dewa Gede dalam sidang.
Baca Juga: Menghadap Bareskrim Penyanyi ROSSA Tegar, Seperti Lagu yang Dibawakan
Jaksa Lujeng dan terdakwa Stefan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Kedua pihak masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Jaksa Lujeng dalam dakwaannya menyatakan, Stefan menganiaya istrinya, Ling Ling alias Sherly, di rumahnya di Sememi hanya gara-gara tidak menutup pintu saat menyapu.
Stefan awalnya menegur istrinya kalau menyapu, pintu depan rumah seharunya ditutup. Ling Ling sebenarnya sudah menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu.
Namun, Stefan justru marah. Dia memukul istrinya tersebut dengan lima jari tangan kanan mengenai dada Ling Ling hingga merah.