Menghadap Bareskrim Penyanyi ROSSA Tegar, Seperti Lagu yang Dibawakan

- 21 April 2022, 21:00 WIB
Rossa
Rossa /Tangkap layar Instagram.com @itsrossa910

ZONA SURABAYA RAYA - Dipanggil sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang dikenal Rossa, tegar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa penyanyi Sri Roslaina Handiyani alias Rossa pada sore tadi, Kamis, 21 April 2022.

Rossa datang sekitar pukul 19.10 WIB bersama dengan seorang pria. Seperti lagu yang dibawakannya Rossa tampak tegar dan relatif santai saat hendak memasuki Gedung Awaloedin Djamin.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Rossa dan Yossi Project Pop Terseret Perkara DNA Pro, Apa Peran Mereka?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait agenda pemeriksaan, Rossa menyatakan dirinya tak menyiapkan banyak hal. Hanya persiapan mental saja yang diakui untuk menghadapi pertanyaan dari penyidik.

"Kita dapat panggilan sebagai saksi, untuk memberikan keterangan. Persiapannya ya cuma persiapan mental aja," kata Rossa.

Lebih lanjut, pelantun tembang Pudar tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bareskrim Polri Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x