Disuruh Antar Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya, Begini Modusnya

- 13 April 2022, 19:35 WIB
Terdakwa Eka Fajar jalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Eka Fajar jalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Eka Fajar membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku diperintah seorang bandar bernama Reza Eka Fajar Fitri Dirgantara untuk mengantarkan sabu ke tahanan Polrestabes Surabaya.

Selain itu, dia mengaku sudah mengirim dua kali kepada terpidana bandar sabu yang telah divonis 10 tahun penjara itu.

Hal itu diungkapkan Eka saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin ketua majelis hakim Basir di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 13 April 2022.

"Saya disuruh antar ke Polres (tabes) Pak Hakim. Sudah dua kali. Yang terakhir tertangkap. Semuanya itu atas perintah Reza," ungkap Eka Fajar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: TUNJUNGAN PLAZA 5 KEBAKARAN, 3 Unit Bronto Skylift Dikerahkan

Terdakwa juga mengatakan saat ditangkap dirinya berada di warung kopi milik Ratna Furi Rafika (berkas terpisah).

Eka berdalih istri Reza itu tidak mengetahui jika dirinya menaruh sabu di laci warung.

"Ratna tidak tahu saya taruh sabu itu di laci. Rencananya mau saya kirim ke Reza,"ujarnya .

Lebih lanjut Eka membeberkan dirinya mengetahui bahwa letak sabu yang disimpan di dalam Power Supply adalah informasi dari Reza. Sabu tersebut kemudian disuruh membagi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x