Disuruh Antar Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya, Begini Modusnya

- 13 April 2022, 19:35 WIB
Terdakwa Eka Fajar jalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Eka Fajar jalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali

Baca Juga: OPERASI SENYAP Persebaya, Tahu-tahu Komposisi Pemain Nyaris 100 Persen, Aji Santoso Ungkap Strategi

"Reza bilang sabunya ada di Power Supply. Saya disuruh ambil 1.11 gram dan 0,60 gram. Rencananya saya pakai sama teman-teman saya pas tahun baru. Reza itu sepupu saya," beber Eka.

Salah satu hakim anggota kemudian mempertanyakan bagaimana bisa seorang tahanan bisa menghubungi terdakwa. Padahal bila berada di dalam tahanan, tidak boleh menggunakan HP.

"Iya Pak. Saya dihubungi lewat telepon WhatsApp," ujarnya.

Saat ditanya kebenaran atas keterangannya di Berita Acara Persidangan (BAP), Eka menolaknya. Dia berdalih berada dalam tekanan saat diperiksa.

Baca Juga: Vaksin Booster Moderna di Lotte Grosir Sidoarjo, Kamis 14 April 2022, Simak Cara Pendaftarannya

"Saya ditekan dengan pertanyaan yang begitu banyaknya. Tapi tidak tekanan fisik," ucapnya.

Giliran Jaksa Ahmad Muzakki yang memeriksa kemudian menanyakan bagaimana cara terdakwa mengirimkan sabu tersebut.

"Rencananya mengirimkan dengan cara menyelipkan ke dalam makanan. Saya yang menyiapkan sabunya. Saya taruh di roti," kata terdakwa.

Waktu mengirimkan sabu, sambung Eka, Reza saat itu masih di tahanan Polrestabes Surabaya. Dia juga mengaku istri Reza juga sering menjenguk suaminya itu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah