12 Anggota Polisi Surabaya Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Penipuan, Kapolrestabes: Coreng Institusi Polri

- 14 Februari 2022, 21:03 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotan yang melakukan pelanggaran kode etik, Senin 14 Februari 2022. 
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotan yang melakukan pelanggaran kode etik, Senin 14 Februari 2022.  /Instagram @surabayapolice1.official

ZONA SURABAYA RAYA- Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya diberhentikan tidak hormat alias dipecat, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat. Mulai terlibat kasus narkoba hingga penipuan.

Ke-12 anggota polisi itu dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep, Senin 14 Februari 2022.

"Mereka telah mencoreng institusi Tri Brata, dengan menyalahgunakan wewenang, narkoba, penipuan, hingga melakukan dengan sengaja pelanggaran disiplin berat," kata Kapolrestabes dikutip dari akun resmi instagramnya @surabayapolice1.official.

Menurutnya, sudah menjadi tradisi intitusi Polri, yang berpretasi pasti mendapat penghargaan.

Baca Juga: Mantan Dirut RS Mata Undaan Surabaya Diputus Bersalah karena Menghina Dokter Wanita, Kasasinya pun Ditolak

"Dan yang melakukan pelangaran atau kesalahan, pasti akan diganjar dengan hukuman yang berlaku di institusi Tri Brata," lanjut Kapolrestabes menegaskan.

Dalam upacara itu memang ada pemandangan tidak biasa. Sebanyak 12 foto anggota Polrestabes Surabaya, diusung oleh dua belas personel Provost.

Kemudian dihadapkan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan.

Ternyata, upacara PTDH itu tanpa dihadiri 12 anggota yang dipecat alias in absentia.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: instagram @surabayapolice1.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x