"Jadi harus dibedakan antara kasus darurat dan tidak. Puskesmas akan merujuk ke RS terdekat dan kita melakukan serah terima pasien," terang dia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasien yang terdaftar BPJS dan melakukan pemeriksaan di puskesmas, serta perlu mendapat rujukan, akan dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Seberapa Jeniuskah Anda? Lihat Gambar Wanita Tua Ini dan Tebak Siapa yang Berbohong
Pengecekan tersebut, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon pasien, apakah sudah terdaftar dan berstatus aktif atau tidak.
"Jika sudah aktif, akan kami rujuk. Namun jika tidak aktif, akan kami bantu untuk proses pengaktifan permohonan BPJS. Untuk proses tersebut membutuhkan waktu, paling cepat 1-2 jam. Setelah diaktifkan, maka kita bisa memberikan surat rujukan," tandas dia. ***