Masyarakat Indonesia Wajib Menjadi Peserta BPJS, Simak Dan Pahami Iuran BPJS Kesehatan

- 6 Maret 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan. /Bpjs-kesehatan.go.id

ZONA SURABAYA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesi Sehat (JKN-KIS).

Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS, karena dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Dilansir dari ZonaSurabayaRaya.com dari laman resmi bpjs-kesehatan, iuran BPJS kesehatan sebagai berikut.

Baca Juga: VIDEO: Tenda Pernikahan Roboh Tertiup Angin Kencang

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawa Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayr oleh peserta.
  3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% (satu persen) dari dua gaji atau uah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dsb), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar.

Untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, yaitu sebesar Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang dan dibayar per bulan.

Baca Juga: Cara dan Niat Salat Tahajud, Simak juga Keutamaan dan Tips Agar Mudah Melaksanakan

Untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, yaitu sebsar Rp100.000 (seratus ribu rupiah per orang dan dibayar per bulan.

Untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, yaitu Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang dan dibayar per bulan.

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran dan perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per-bulan dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: BPJSKesehatanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah