Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Masih Banyak Orang Tua Yang Tidak Tahu

- 6 Maret 2022, 13:45 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Labuan Bajo Terkini/bpjs-kesehatan.go.id

ZONA SURABAYA RAYA –  Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dilansir dari ZonaSurabayaRaya.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id pada Minggu, 06 Maret 2022, terdapat ketentuan dan tata cara pendaftaran BPJS untuk bayi yang baru saja lahir.

Ketentuan umum administrasi kepesertaan  BPJS bagi bayi yang baru lahir antara lain.

 

  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
  2. Status bayi yang baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran BPJS.
  3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
  4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 (tiga) bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 (dua puluh delapan)  hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan  dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

 

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

 

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x