BPJS Jadi Syarat Administrasi, Pendapatan Daerah Terganggu?

- 13 Maret 2022, 17:00 WIB
BPJS Jadi Syarat Administrasi, Pendapatan Daerah Terganggu?
BPJS Jadi Syarat Administrasi, Pendapatan Daerah Terganggu? /Portal Purwokerto/Edy Tyas Dessi

ZONA SURABAYA RAYA - Penggunaan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib administrasi masih memicu polemik.

Seperti diberitakan, aturan ini bermula dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai usaha pemerintah mencapai target Universal Health Coverage (UHC).

Namun, tampaknya, penerapan BPJS dijadikan sebagai syarat administrasi layanan publik mengundang dampak negatif, khususnya di bidang ekonomi dan kestabilan politik nasional.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Elia Mustikasari Dra., M.Si., Ak, CA, CMA, BKP, BAK berpendapat bahwa kebijakan ini dapat dipandang pada sisi positif dan negatif JKN.

Baca Juga: Kontrak Taisei Marukawa di Persebaya Tinggal Menghitung Hari, 2 Klub Rival Disebut Siap Membajak

Positifnya, konsep BPJS atau JKN ini bagus karena bertujuan mengcover biaya kesehatan seluruh rakyat Indonesia dengan membayar iuran yang relatif kecil.

Namun menurut Elia, konsep yang bagus ini tidak dirancang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam.

"Iuran JKN tidak sesuai dengan daya pikul masyarakat Indonesia. Ditambah lagi penerapan peraturan JKN di lapangan berbeda dan banyak komplain masyarakat terhadap pelayanan JKN (BPJS Kesehatan) yang tidak direspon cepat meski sudah disediakan hotline keluhan peserta BPJS," urai dia.

Elia berpendapat bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang sasarannya ke arah pengawas, pengurus, dan anggota koperasi, serta pelaku UKM yang diharapkan akan meningkatkan UHC 15 persen dari sekitar 83 persen ke 98 persen ini kurang tepat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x