Tempat Hiburan Wajib Tutup saat Ramadhan, Bagi-bagi Takjil hingga Sahur On The Road juga Dilarang di Surabaya

- 29 Maret 2022, 18:29 WIB
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan mengenai larangan kegiatan selama Ramadhan
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan mengenai larangan kegiatan selama Ramadhan /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sejumlah kegiatan selama bulan Ramadhan 2022 ini.

Semua tempat hiburan atau Rumah Hiburan Umum (RHU) wajib tutup. Mulai diskotek, klab malam, spa hingga karaoke.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang warga bagi-bagi takjil hingga sahur on the road.

Bagi yang melanggar, akan dijatuhi sanksi. Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Bos Ciputra World Surabaya Serahkan Aset Rp28,8 Miliar ke Wali Kota Eri Cahyadi, Ini Masalahnya

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto memastikan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang bulan suci Ramadhan.

Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bruno Moreira Tetap di Persebaya, Hanya Tawaran Ini yang Bikin Dia Lepas

Adapun peraturan penting itu adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

“Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” tegas Eddy.

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x