Tempat Hiburan Wajib Tutup saat Ramadhan, Bagi-bagi Takjil hingga Sahur On The Road juga Dilarang di Surabaya

- 29 Maret 2022, 18:29 WIB
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan mengenai larangan kegiatan selama Ramadhan
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan mengenai larangan kegiatan selama Ramadhan /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: CATAT! Mulai 1 April 2022, Polisi Tilang Mobil yang Ngebut di Jalan Tol, Sudah Dipasang Kamera ETLE

“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya sholat Isya’ dan tarawih,” papar dia.

Eddy menegaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. Makanya, ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

Baca Juga: Giliran Artis Indra Bekti Terseret Dugaan Penipuan Investasi Triumph, Begini Pengakuannya

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," ujarnya.

Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.

"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," jelasnya.

Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis.

Baca Juga: Bangunan Liar di Bubutan Surabaya Ditertibkan, KAI Daops 8 Berikan Penjelasan

"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," pungkas dia. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah