Pasar Turi Baru Besok Resmi Dibuka, Ini Sejarah Panjang Pasar Legendaris di Surabaya Pasca Kebakaran 2007

- 20 Maret 2022, 21:45 WIB
Penampakan Pasar Turi Baru Surabaya yang akan dibuka secara resmi Selasa, 22 Maret 2022
Penampakan Pasar Turi Baru Surabaya yang akan dibuka secara resmi Selasa, 22 Maret 2022 /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Pasar Turi Baru rencananya resmi dibuka pada Selasa, 22 Maret 2022. Sebagai pasar legendaris di Surabaya, pasar yang berlokasi di dekat Tugu Pahlawan ini menyimpan banyak cerita.

Peristiwa kebakaran Pasar Turi pada tahun 2007, misalnya. Dampak kebakaran sangat dirasakan para pedagang. Sejak saat itu Pasar Turi seakan menjadi “pasar turu” (pasar tidur). Para pedagang pun tidak bisa berjualan seperti biasanya.
 
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menceritakan sejarah panjang itu.

Ia menjelaskan setelah peristiwa kebakaran tahun 2007 itu, Pemkot Surabaya melaksanakan pembangunan Pasar Turi, khususnya bagi para pedagang Pasar Turi korban kebakaran.

Baca Juga: 3 Orang Terkait Penipuan Robot Trading Fahrenheit Rp5 Triliun Ditangkap! Ini Identitasnya 

“Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT. Gala Bumiperkasa (JO) dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi,” kata Sidharta, Minggu 20 Maret 2022.
 
Perjanjian kerjasama itu dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
Adapun obyek bangun guna serah dalam perjanjian ini adalah tanah seluas 27.519 meter persegi yang merupakan Obyek Sertipikat Hak Pengelolaan No. 00001/Kel. Jepara.

Lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Jelajah dan Hipersonik, Putin Kembali Singgung Amerika soal Genosida

“Nah, pada 10 Oktober 2011, ada berita acara serah terima yang bernomor 644.1/4619/436.6.11/2011. Kemudian pada 28 September 2012, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat tanggapan bernomor 180/5277/436.1.2/2012,” katanya.
 
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Surat Wali Kota Surabaya tersebut, lalu serah terima obyek dilakukan pada tanggal 13 Februari 2012. Dengan demikian, jangka waktu pembangunan adalah sampai dengan tanggal 13 Februari 2014.
 
“Pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya mengajukan gugatan terhadap PT. Gala Bumiperkasa ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 296/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 688/Pdt/2017/PT.Sby jo. No. 1819 K/Pdt/2019. Dasar Gugatannya adalah tindakan cidera janji PT. Gala Bumiperkasa yang menjual stand dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title,” ujarnya.
 
Selanjutnya, proses hukum pun berlangsung dan akhirnya pada 30 Maret 2020, dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/PDT/2019, PT. Gala Bumi Perkasa mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Nomor 05/DIR/GBP/III/2020 tentang ijin operasional para pedagang ex pedagang Pasar Turi, yang pada intinya sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Arsenio Valpoort Isyaratkan Hengkang dari Persebaya, Striker Senilai Rp3 Miliar Hanya Cetak 1 Gol dari 11 Laga

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x