Tiga Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

- 24 Februari 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777

Sebelumnya, Jumat 19 November 2021 lalu Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa (YP) atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya itu diketahui melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Sebagaimana tertuang dalam keputusan 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, Yopi dinyatakan melakukan percobaaan suap pada pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Dia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Yopy itu untuk keperluan taruhan judi bola online. Atas tindakan itu, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

Yopy dinyatakan melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Baca Juga: Pekan Depan Penyidik Periksa 5 Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x