Walikota Surabaya Klaim Kesembuhan Kasus Covid-19 di Surabaya Capai 93,50 Persen

- 12 Februari 2022, 09:54 WIB
Pemkot Surabaya mengklaim telah berhasil memberikan penanganan yang tepat pada pasien yang terpapar Covid-19, serta pasien varian Omicron. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengaku bahwa tingkat kesembuhan kasus Covid-19 di Kota Surabaya mencapai 93,50 persen.
Pemkot Surabaya mengklaim telah berhasil memberikan penanganan yang tepat pada pasien yang terpapar Covid-19, serta pasien varian Omicron. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengaku bahwa tingkat kesembuhan kasus Covid-19 di Kota Surabaya mencapai 93,50 persen. /Dok. Humas Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya mengklaim telah berhasil memberikan penanganan yang tepat pada pasien yang terpapar Covid-19, serta pasien varian Omicron.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengaku bahwa tingkat kesembuhan kasus Covid-19 di Kota Surabaya mencapai 93,50 persen.

Hasil ini merupakan total angka dari kesembuhan kasus konfirmasi Covid-19 secara kumulatif, hingga Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Dibantu Kejati Jatim, Bos Maspion Alim Markus Serahkan Aset Rp200 Miliar ke Pemkot Surabaya

“Angka kesembuhan kasus Omicron sampai dengan Kamis adalah sebesar 86,05 persen,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat 11 Februari 2022 kepada wartawan. 

Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan, pasien yang terpapar Covid-19 membutuhkan perawatan yang bervariasi, sesuai dengan kondisi pasien, serta komorbid yang diderita. Namun, rata-rata kesembuhan kasus konfirmasi dengan gejala asymptomatik, serta gejala ringan membutuhkan waktu selama  3-7 hari.

“Tetapi tetap disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 10-14 hari, yang merupakan masa isolasi optimal meskipun hasil swab sudah negatif. Ada yang lebih cepat karena sesuai dengan daya tahan tubuh masing-masing pasien,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk merawat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan varian Omicron. Salah satunya adalah menyediakan tempat isolasi terpusat (Isoter) dan hotel berbayar. 

Baca Juga: Omicron Mengganas! Surabaya dan 20 Daerah di Jatim Jadi PPKM Level 2, Ini Daftar dan Aturan Terbaru Inmendagri

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah