Dituntut Jaksa 2 Tahun, Terdakwa Penipuan Rp 1,5 Miliar ini Divonis Hakim 18 Bulan

- 3 Februari 2022, 20:46 WIB
Terdakwa Deny Setiyawan menjalani sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan hakim, di ruang Candra PN Surabaya, Kamis 3 Februari 2022.
Terdakwa Deny Setiyawan menjalani sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan hakim, di ruang Candra PN Surabaya, Kamis 3 Februari 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie menyampaikan sudah investsi dana sebesar Rp. 2,5 miliar dan telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.

Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) dan tersakwa Deny.

Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah-olah ada dana Rp 2,5 miliar dari saksi Stevie.

Saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut.

Pembagian modal disepakati Rp1,050 miliar diberi dari Sudamiran. Lalu Rp 450 juta diberi dari July Setyadi. Seluruh modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 Miliar sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Persebaya Dirugikan Wasit di Laga Lawan PSIS Semarang, PSSI yang Mengulang Kasus Persela Diprotes

Modal tersebut transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi.
Kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.

Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar Rp 157 juta. Sementara nilai Rp253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong , agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.

Lalu sebesar Rp 1,089 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Deny dan saksi Stevie Widya Susanty.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp 1,089 Miliar. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah