Kasus Wabup dan Bupati Bojonegoro Berujung Dihentikan Ditreskrimsus Polda Jatim

- 2 Februari 2022, 17:30 WIB
Kasus Wabup dan Bupati Bojonegoro Berujung Dihentikan Ditreskrimsus Polda Jatim
Kasus Wabup dan Bupati Bojonegoro Berujung Dihentikan Ditreskrimsus Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan wakil bupati Bojonegoro terhadap bupati Bojonegoro akhirnya dihentikan Polda Jatim.
 
Pasalnya, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan 9 saksi dan 3 saksi ahli tidak ditemukan unsur pidana. 
 
Perseteruan antara wakil bupati Bojonegoro Budi Irawan to dan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian akhirnya berakhir buntu.
 
" Polda Jatim resmi menghentikan kasus tersebut usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 3 saksi ahli oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan tak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut," ujar AKBP Zulham Effendi mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Rabu 2 Februari 2022.
 
 
Masih kata Zulham, jika kasus yang melibatkan kepada daerah ini hanya dilakukan di grup tertutup pemerintah kabupaten Bojonegoro saja. Sehingga belum memenuhi unsur pencemaran nama baik, sesuai aturan dalam undang undang ITE.
 
Sebelumnya, perseteruan bermula saat bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi wakil bupati. 
 
Dalam konten informasi yang dimaksud bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah