Tersangka Tendang Sesajen di Semeru Merengek Minta Dilepas dari Tahanan Polda, Ini Jaminannya

- 16 Januari 2022, 20:04 WIB
Tersangka Tendang Sesajen di Semeru Merengek Minta Dilepas dari Tahanan Polda, Ini Jaminannya
Tersangka Tendang Sesajen di Semeru Merengek Minta Dilepas dari Tahanan Polda, Ini Jaminannya /Kolase Tangkapan Layar Video Instagram @memomedsos

ZONA SURABAYA RAYA - Hadfana Firdaus (34), tersangka penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Lumajang mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jatim.

Hadfana Firdaus ditahan Polda Jatim sejak Jumat malam, 14 Januari 2022. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu minta dilepas dari tahanan dengan alasan dirinya bukan orang jahat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penahanan tersangka penendang sesajen itu dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap HF.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap HF," ujarnya kepada wartawan, Minggu,16 Januari 2022.

Baca Juga: 12 Jenderal dan 15 Pamen Polri Dimutasi, Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan 2 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu penasihat hukum Hadfana Firdaus, M Habib Al Qutbi mengatakan terkait penahanan terhadap kliennya, pihaknya sudah melakukan pengajuan penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Kita sudah melakukan pengajuan penangguhan penahanan,dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," terang Habib.

Pria yang menjabat Direktur LBH Amal Bakti Insan ini menambahkan, HF merupakan pribadi dari keluarga yang baik dan bukan orang jahat.

"Dan orang tuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x