Ringkus Komplotan Pencurian Kabel, Wadirkrimum Polda Jatim: Membuat Internet Terganggu

- 18 Januari 2022, 16:30 WIB
Komplotan pencuri kabel Telkomsel
Komplotan pencuri kabel Telkomsel /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Ternyata dalam melakukan aksi pencurian kabel optik milik Telkom, mereka selalu berkelompok dan mengaku sebagai pegawai Telkom.
 
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba mengatakan bahwa mereka melakukan aksinya di daerah Sidoarjo. Kabel yang mereka curi adalah fiber optik yang berada di bawah tanah. 
 
Penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Jatanras melakukan penyidikan dan pada tanggal 11 Januari 2022 lalu pukul 2.30 malam. Mereka dicurigai melakukan tindakan pencurian kabel.
 
"Dari hasil analisa tim penyidik, tim ini adalah kelompok Lampung. Mekanisme yang mereka lakukan adalah melakukan pemotongan kabel bawah tanah dari terminal 1 sampai dengan terminal 2, artinya lubang 1 sampai lubang 2 itu dilakukan pemotongan kemudian di tarik dengan truk," jelasnya.
 
 
Mereka menarik kabel bawah tanah tersebut sepanjang 200 meter menggunakan truk. Kemudian kabel dipindahkan kedalam truk untuk dibawah lari dan dijual dengan harga 200 juta per 200 meter. 
 
Kata Ronald , satu diantara komplotan tersebut meninggal dunia. Satu orang tersebut saat diamankan melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas beberapa kali, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. 
 
"Petugas melakukan peringatan juga sehingga dilakukan tindakan terukur, tersangka YS meninggal dunia di RS Bhayangkara," ungkapnya.
 
Masih kata Ronald bahwa sindikat pencurian kabel ini adalah sindikat spesialis karena membutuhkan kebutuhan khusus untuk mencuri kabel dalam tanah. Apalagi ukuran kabel tersebut sangat besar. 
 
 
"Dilihat kabel ini sangat mahal 200 meter sekitar 200 juta. Ini sangat vital karena ini berkaitan dengan komunikasi, internet kabel bawah tanah," tuturnya. 
 
 PT Telkom Indonesia, daerah mana saja yang selama ini mengalami trobel, mengingat dengan adanya pencurian kabel tersebut komunikasi dan internet pun akhirnya terganggu. 
 
"Dengan begitu komunikasi bisa kembali lancar. Kita akan terus melakukan pengembangan," ungkap Ronal. 
 
Dari hasil penangkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 truk, 2 buah mobil, 7 alat pemotong kabel, 2 linggis, 3 palu, 2 betel, 2 rompi orange, 1 traffic cone dan beberapa barang bukti lainnya. 
 
 
Komplotan pencuri kabel milik PT Telkom ini pun dijatuhi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x