Nataru di Surabaya, Tempat Hiburan Dilarang Buka dan Mall Dibatasi, Ini Aturan Terbaru Wali Kota Eri Cahyadi

- 23 Desember 2021, 12:07 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi keluarkan Surat Edaran terkait Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.: Tempat hiburan dilarang buka dan operasional mall dibatasi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi keluarkan Surat Edaran terkait Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.: Tempat hiburan dilarang buka dan operasional mall dibatasi /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

7. Tempat Wisata

Selanjutnya khusus untuk pengaturan tempat wisata, maka harus menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

8. RHU Dilarang Buka

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi.

"Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB," pungkas Eri Cahyadi. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x