Oleh karena itu, kata dia, perayaan tahun baru tahun 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Banyak Janda Kembang di Surabaya saat Pandemi, Anda Minat?
5. Ibadah Online
Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB," katanya.
6. Kegiatan Seni Budaya
Dalam SE tersebut juga ada pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.
Kegiatan bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 24 Desember 2021, Anjing, Babi,Tikus Hari Baik untuk Proyek Besar Anda