Untuk pelaksanaan perayaan tahun baru tahun 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
"Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," papar Eri Cahyadi.
2. Penggunaan Peduli Lindungi
Eri Cahyadi juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
3. Makan dan Minum di Kafe-Resto
Pihak mall juga diminta meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat," terang Eri
4. Dilarang Arak-arakan
Selain itu, lanjut dia, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.