ZONA SURABAYA RAYA- Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Surabaya, tampaknya bakal diperketat. Aturan terbaru menyebutkan, tempat hiburan dilarang buka dan operasional mall atau pusat perbelanjaan dibatasi.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
SE Wali Kota Surabaya terkait perayaan Natal dan Tahun Baru itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," sebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Tak Disangka Penyebab Banyak Janda Kembang di Surabaya Ternyata Ini
Menurut Eri, SE dikeluarkan pada 14 Desember 2021 itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.
Berikut ini poin-poin penting SE Wali Kota Surabaya yang mengatur kegiatan Nataru tersebut:
1. Pembatasan Mall
Pointer penting dalam SE tersebut adalah pembatasan operasional pusat perbelanjaan/mall.