Lakukan Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru, Yuk Simak Aturannya

- 13 Desember 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/
ZONA SURABAYA RAYA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah peraturan untuk masyarakat yang akan merayakannya.
 
Peraturan yang kabarnya akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga Dua Januari 2022 tersebut salah satunya ialah mengenai aturan perjalanan keluar kota atau daerah.
 
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat di saat libur Nataru, pemerintah menerbitkan beberapa aturan bagi warganya.
 
Sejumlah peraturan diberlakukan sebagai pengganti PPKM Level 3 yang sempat akan diberlakukan guna mengantisipasi ledakan kerumunan saat Nataru.
 
 
Dilansir dari aku Instagram dishubsurabaya, berikut persyaratan bagi warga Kota Surabaya yang akan melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Nataru.
 
Mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Dilansir dari laman covid19.go.id, Aplikasi PeduliLindungi memiliki fungsi yang yang berguna bagi petugas di setiap tempat saat menggunkan moda transportasi umum.
 
Aplikasi PeduliLindungi juga dapat mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi Anda.
 
 
Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum seperti, wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. 
 
Sedangkan yang belum di vaksin dan tidak dapat di vaksin dengan alasan media, Dishub tidak mengijinkan orang tersebut melakukan perjalanan jarak jauh.
 
Syarat perjalan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh satgas penanganan Covid 19 Nasional. 
 
Dengan beberapa persyaratan diatas, masyarakat yang akan melakukan perjalanan luar daerah juga di iingatkan untuk tetap menerapkan protokol. ***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Dishub Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x