Libur Nataru 2021, Ini Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan

- 10 Desember 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi PPKM di Bandung.
Ilustrasi PPKM di Bandung. /Antara/Novrian Arbi/

ZONA SURABAYA RAYA - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 akan banyak dimanfaatkan masyarakat dengan melakukan perjalanan ke luar kota.

Perjalanan tersebut bukan tanpa resiko mengingat Indonesia dan dunia saat ini masih berjuang melawan penularan Covid-19 dan variannya.

Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menetapkan kebijakan baru untuk mencegah kenaikan angka penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat.

"Kami di Kementerian Perhubungan telah meminta masukan dari pelbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholder lainnya. Masukan itu menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting untuk menyusun aturan pengendalian transportasi," kata Adita dalam siaran langsung YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Index Persepsi Maling Uang Rakyat Indonesia 2020 Ranking 105, Jokowi: Masih Perlu Kita Perbaiki

Adita menjelaskan, kebijakan tersebut akan berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dan pengelola moda transportasi melalui surat edaran.

Aturan pertama, adalah penerapan syarat perjalanan domestik yang meliputi kepatuhan terhadap aturan satgas Covid-19. Antara lain, wajib memiliki kartu vaksin, tes antigen atau PCR dengan hasil negatif, dan aplikasi PeduliLindungi.

Yang kedua, lanjut Adita, pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan kapasitas penumpang yang berbeda antara moda trasnportasi satu dengan yang lainnya.

"Tentu dengan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang akan merujuk pada ketentuan WHO, setiap daerah juga akan bervariasi. Tergantung dari level PPKM-nya dan akan merujuk pada surat edaran satgas dan In-Mendagri (instruksi menteri dalam negeri)," kata Adita.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x