ZONA SURABAYA RAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin 22 November 2021, sekira pukul 23.30 WIB, di rumah Dukuh Kupang Surabaya, Jawa Timur.
Saat ini tersangka berinisial SB (36) diketahui merupakan driver Ojek Online (ojol) yang berdomisili warga Dukuh Kupang Surabaya dan kos di Simorejosari B Surabaya, Jawa Timur.
Dalam keterangan tertulis, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Maraduri menjelaskan, pihaknya pada Senin, 22 November 2021 kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah Dukuh Kupang telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SB.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti Empat poket klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional 2021, Ini Instruksi Presiden RI Joko Widodo
Barang bukti (BB) tersebut memiliki berat masing masing kurang lebih 1,14 gram (BB Pertama), kurang lebih 1,14 gram (BB Kedua), kurang lebih 1,12 gram (BB Ketiga), serta yang terakhir kurang lebih 1,12 gram (BB Keempat), semua berat BB tersebut terhitung beserta bungkusnya, ditemukan dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor.
Daniel melanjutkan, tersangka SB mengaku kepada penyidik bahwa Empat BB tersebutdidapat dari CM (DPO), sekitar Satu Minggu lalu, dengan cara mengambil ranjauan di daerah alun-alun mojokerto.
Dalam keterangan SB, dirinya mendapatkan kiriman barang sabu tersebut dengan total keseluruhan Seratus gram kemudian tersangka bagi menjadi Dua, sehingga Lima Puluh gram dibawa tersangka serta sisanya sebanyak Lima Puluh gram pada tersangka ranjau atas perintah DPO CM untuk dijual kembali.
Baca Juga: Kata-kata Penyemangat dari 5 Tokoh Dunia dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional
SB melanjutkan, dirinya mengaku sudah Tiga kali disuruh mengambil ranjauan oleh CM.