Keuntungan Berlipat, Pria Pengangguran Jadi Pengedar Sabu

- 29 November 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin
ZONA SURABAYA RAYA - Satuan reserse narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Peredaran dan penyalahgunaan narkotika Jenis sabu sabu, Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB, di Jl. Petemon kuburan Surabaya.
 
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Maraduri pelaku berinisial BS, 50, warga Jl. Petemon kuburan, Surabaya. 
 
Kronologis kejadian penangkapan pengedar sabu sabu ini berawal dari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 07.00 wib di Jl. Petemon kuburan Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku BS yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 8,55(delapan koma lima lima) gram beserta pembungkusnya.
 
Terdiri dari  3(tiga) bungkus plastic Klip, 1(satu) unit handphone Nokia, 1(satu) buah kaleng rokok gudang garam 1(satu) buah bungkus rokok MILD bekas, 1(satu) buah skrop, 1(satu) buah cuttonbutton, yang diakui milik tersangka. 
 
Tersangka BS dan beberapa barang bukti dalam penguasaan nya. 
 
Saat diperiksa,  tersangka BS mengaku bahwa 14(empat belas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 8,55(delapan koma lima lima) gram beserta pembungkusnya tersebut diperoleh dari IS (DPO) dengan maksud untuk dijual." Dijual lagi agar dapat keuntungan,"terangnya.
 
Barang bukti yang diamankan 14(empat belas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 8,55(delapan koma lima lima) gram beserta pembungkusnya, 3(tiga) bungkus plastic Klip, 1(satu) unit handphone Nokia, 1(satu) buah kaleng rokok gudang garam, 1(satu) buah bungkus rokok mild bekas, 1(satu) buah skrop, dan 1(satu) buah cottonbut. 
 
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x