Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pria Asal Candi Sidoarjo

- 23 November 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger/
ZONA SURABAYA RAYA - Satu persatu jaringan narkotika antar kota diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dan pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB, di  lokasi Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo mengamankan tersangka IA, 23,Pengangguran, warga Desa Jambangan Kecamatan Candi, Sidoarjo.
 
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Maraduri, pihaknya mendapat informasi dari warga di Desa Candi ada pengedar narkotika jenis sabu sabu yang meresahkan warga Candi.
 
Selanjutnya, informasi tersebut di Lidik anggota dan benar, lewat ranjau pelaku berhasil diamankan. 
 
Kronologis kejadian berawal dari hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib di  Desa. Jambangan Kecamatan. Candi Sidoarjo, telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial IA.
 
Saat diperiksa, tersangka berinisial  IA mengaku mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara BD (DPO ) dengan cara diranjau di Daerah Waru Sidoarjo sebanyak 500 gram.
 
Pelaku melakukan ini mengaku untuk kebutuhan hidup. Dan cara beraksi tersangka menerima titipan kemudian  diranjau kembali atas perintah BD (DPO ) dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
 
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,84 gram berikut plastik klip nya; 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat  4,49 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat  0,64 gram berikut plastik klip nya; 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat  0,64 gram berikut plastik klip nya, 2 (dua) bandel plastic klip,   2 (dua) timbangan electrik,  1 (satu) buah alat press dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.
 
Akibat perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x