"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap, red) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," terang Febri
Sejauh ini, Febri mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ASN itu di Kepolisian. Apakah oknum ASN itu sudah tersangka atau belum.
Baca Juga: Zhejiang China Mendadak Lockdown, Mahasiswa asal Bojonegoro Terjebak, Dipicu Dosen Positif Covid-19
Ia juga belum mengetahui apakah ASN yang dilaporkan itu ditahan atau tidak.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ungkap Febri.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya memastikan, bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," papar Febri.
Sementara itu, informasi yang beredar ASN Pemkot Surabaya berinisial TR tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus memanfaatkan rekrutmen CPNS/CASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Ada 9 orang yang disebut-sebut menjadi korban.