TR kepada korbannya menjanjikan bisa membantu mengangkat sebagai ASN atau PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.
Namun untuk mengangkat AS/PNS, ia meminta sejumlah uang. Besarannya, setiap orang diminta uang sekitar Rp150 juta. Jika korbannya 9 orang, maka TR meminta uang sebesar Rp1,339 miliar.
TR lantas menyatakan warga diterima sebagai ASN dan berhak mendapat gaji Rp4,7 juta per bulan (selama Agustus-Oktober). Gaji itu dibayarkan melalui transfer, karena korban diminta kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Namun gaji tersebut ternyata abal-abal. TR mentransfer dari rekeningnya sendiri. Sedang uang yang ditransfer berasal dari uang yang dimintai TR dari korban. ***