Oknum ASN Pemkot Surabaya Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,3 M, Terduga Pelaku Berinisial TR, Modusnya Begini

- 26 November 2021, 12:57 WIB
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui salah satu warga yang menjadi korban dugaan penipuan oknum ASN sudah membuat laporan ke Pemkot maupu Polisi. Terduga pelaku berinisial TR
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui salah satu warga yang menjadi korban dugaan penipuan oknum ASN sudah membuat laporan ke Pemkot maupu Polisi. Terduga pelaku berinisial TR /Zona Surabaya Raya/Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lambat laun terungkap.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyebut oknum ASN yang diduga melakukan penipuan berinisial TR.

Hal itu diketahui setelah Pemkot Surabaya menerima laporan pengaduan dari dari salah satu warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan ASN tersebut.

Selain mengadu ke Pemkot Surabaya, warga tersebut juga dikabarkan telah melaporkan kasus dugaan penipuan ASN ke polisi.

Lantaran perkara dugaan penipuan ASN masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), Febri mengatakan pihaknya menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Jelang Lawan Persik, Pemain Persebaya Surabaya Dirotasi, Aji Santoso: Tetap Fokus!

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan dari aparat penegak hukum," ucap Febri dikutip ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network) dari ANTARA, Jumat 26 November 2021.

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, lanjut Febri, hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Menurut dia, pemberhentian sementara atau non-job juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x