Warga Karangpilang Surabaya Ditangkap Polisi, Tergiur Imbalan Kirim Narkoba

- 9 November 2021, 12:24 WIB
Narkoba dan uang yang diamakankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya
Narkoba dan uang yang diamakankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MS, 39 tahun, warga Karangpilang Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Tersangka ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. "Tersangka edarkan narkotika jenis sabu," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kos tersangka sabu ini di daerah Legundi, Gresik.

Tepatnya pada Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 00.10 wib, di tempat Kos Jl. Legundi Gresik.

Baca Juga: Di Hari Pahlawan, Ribuan Suporter Siap Geruduk Grahadi dan PSSI Jatim, Bonek: Bukan untuk Persebaya Saja

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota dan berhasil diamankan pelakunya.

Di tempat Kos Jl. Legundi Gresik, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Yakni, 4 (empat) bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya  8,18 gram beserta bungkusnya.

Lalu 1 (satu) buah timbangan elektrik,  2 (dua) pak plastik klip kosong,  2 (dua) buah skrop,  2 (dua) buah hand phone, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan Uang Rp. 1.150.000'-. 

Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima kiriman dari bosnya (SOB/DPO), untuk dikirim kepada pemesannya dengan maksud untuk mendapatkan upah uang.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah