Dalam Peringatan 10 November 2021, Pemerintah Surabaya Menghimbau Untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih

- 5 November 2021, 17:40 WIB
Pengibaran bendera merah putih di atas sungai Bengawan Solo.
Pengibaran bendera merah putih di atas sungai Bengawan Solo. /

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021.

Surat edaran tertanggal 04 November 2021 itu di tandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sebagaimana ZonaSurabayaRaya mengutip dari Surat Edaran 003.1/13152/436.3.1/202105 Oktober 2021 

Surat edaran bernomor 003.1/13152/436.3.1/2021 itu sudah disebarkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Direksi BUMN dan BUMD, Pimpinan Lembaga/Instansi Pemerintah

Pimpinan Organisasi Politik / Masyarakat / Profesi / Sosial / Pemuda / Perguruan Tinggi, Pimpinan Kantor Swasta/Asosiasi Pengusaha, Pimpinan Media Cetak dan Elektronik/Travel/Komunitas, dan juga Para Ketua RW/RT se Kota Surabaya.

Dalam Surat edaran itu, Wali Kota Eri menyampaikan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021.

Warga diminta berperan aktif dan mendukungan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2021 mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Baca Juga: Banjir Bandang di Kota Batu, 6 Orang Tewas, 3 Lainnya Hilang

“Guna menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan bangsa, warga juga kami minta untuk memutar lagu-lagu perjuangan pada jam-jam kerja pada tanggal 1-10 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB.

Mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja tanggal 9-10 November 2021. Dan memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri tanggal 9-10 November 2021 pada jam kerja di masing-masing lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” katanya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah