Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

- 21 September 2021, 19:04 WIB
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen /Zona Surabaya Raya/

Diketahuilah nominal kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 100 miliar. Lebih tepatnya Rp 100.018.133.170.

Penghitungan kerugian negara secara pasti masih menunggu proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah