Tiga Tersangka Ditetapkan, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Kelalaian Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

- 21 September 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi penanganan pasca kebakaran Lapas kelas I Tangerang
Ilustrasi penanganan pasca kebakaran Lapas kelas I Tangerang /Kemkumham

ZONA SURABAYA RAYA - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan pihaknya masih mendalami dugaan unsur lain dalam Pasal 187 dan Pasal 188 untuk mengungkap kasus ini.

"Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Tiga orang pegawai lapas berinsial RU, S, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Baca Juga: Berdasarkan Tiga Alat Bukti, Tiga Pegawai Lapas Ditetapkan Tersangka Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Dari unsur Pasal 359, penyidik nantinya akan melanjutkan dengan melihat rangkaian peristiwa kebakaran dan SOP yang ditetapkan guna mengetahui ada tidaknya kelalaian dalam peristiwa naas yang menewaskan 49 orang warga binaan tersebut.

"Dalam Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang. Berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli ada beberapa tanda pada korban seperti ditemukan jelaga di tenggorokan hingga kandungan CO2 di dalam darah. Itu artinya meninggal karena terbakar," terangnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Adanya Unsur Pidana Tentang Kesengajaan dan Kelalaian pada Kebakaran Lapas Tangerang

"Dari rangkaian peristiwa tersebut nanti disesuaikan dengan SOP yang berlaku. Jika tidak sesuai SOP dan pelaksanaan itu dapat dijadikan sebagai bukti kelalaian," tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x