Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

- 21 September 2021, 19:04 WIB
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen /Zona Surabaya Raya/

Seperti diketahui dalam kurun waktu 2017 sampai September 2019 lalu, Bank Jatim Cabang Kepanjen telah merealisasikan kredit terhadap 10 kelompok debitor.

Masing-masing kelompok itu terdiri dari 3 sampai 24 debitor anggota.

Baca Juga: Mobil Vaksin Mulai Diterjunkan untuk Wilayah Aglomerasi, Begini Target Surabaya Raya

Dalam proses pengajuan kredit, tersangka Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan turut bekerja sama dengan para debitor penanggung jawab dari masing-masing kelompok, seperti tersangka Dwi Budianto dan Andi Pramono.

Proses pengajuan kredit dari penanggung jawab kelompok debitor itulah yang disebut-sebut tidak memenuhi ketentuan.

Sebab, diduga ada modus berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit.

Sampai saat ini penanggung jawab kelompok debitor yang menjadi tersangka ada tiga orang.

Terkuaknya dugaan kasus kredit fiktif itu berawal dari macetnya angsuran.

Baca Juga: Polisi Masih Kesulitan Identifikasi Pelaku Perampasan Handphone di Karah

Pihak Bank Jatim pun akhirnya menetapkannya sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Berdasarkan laporan audit nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal revisi dan tambahan informasi terkait kerugian Bank Jatim atas permasalahan kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah