Berdasarkan Tiga Alat Bukti, Tiga Pegawai Lapas Ditetapkan Tersangka Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

- 21 September 2021, 16:57 WIB
kebakaran lapas kelas 1 Tangerang.
kebakaran lapas kelas 1 Tangerang. /Dok.Kemenkumham

ZONA SURABAYA RAYA - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan terdapat tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka kasus tragedi kebakaran lapas kelas I Tangerang.

"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Penyidik Temukan Dugaan Pidana pada Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten perlahan menemui titik terang pasca ditetapkannya tiga pegawai lapas sebagai tersangka.

Lebih lanjut Tubagus mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.

Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu sehingga sesuai dengan pasal yang dilanggar yakni 359 tentang Perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Baca Juga: VIDEO: Kisah Pilu Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

"Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian," pungkasnya.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x