Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

- 21 September 2021, 19:04 WIB
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen kembali bertambah. Satu orang berinisial AN resmi ditetapkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sebagai tersangka, Senin 20 September 2021.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AN dari hasil pengembangan pasca pemeriksaan tersangka CF.

"Penetapan dan penahanan tersangka AN ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka CF, yang juga sudah kami tahan," terang Fathur Rohman, Selasa 21 September 2021.

Penahanan terhadap tersangka AN ini, masih Fathur Rohman, dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Baca Juga: Tipu Mantan Kapolda Jatim Ratusan Juta, Farroukh Dituntut 2 Tahun

"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," ujarnya.

Dalam kasusnya, tersangka AN telah memalsukan sejumlah dokumen dalam pengajuan kredit. Akibatnya, Bank Jatim Cabang Kepanjen kebobolan sebesar Rp 11 miliar.

"Tersangka di tahan di Rutan Kejati selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai Senin kemarin," tandas Fathur Rohman.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 6 orang. Sebelumnya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Seperti diketahui dalam kurun waktu 2017 sampai September 2019 lalu, Bank Jatim Cabang Kepanjen telah merealisasikan kredit terhadap 10 kelompok debitor.

Masing-masing kelompok itu terdiri dari 3 sampai 24 debitor anggota.

Baca Juga: Mobil Vaksin Mulai Diterjunkan untuk Wilayah Aglomerasi, Begini Target Surabaya Raya

Dalam proses pengajuan kredit, tersangka Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan turut bekerja sama dengan para debitor penanggung jawab dari masing-masing kelompok, seperti tersangka Dwi Budianto dan Andi Pramono.

Proses pengajuan kredit dari penanggung jawab kelompok debitor itulah yang disebut-sebut tidak memenuhi ketentuan.

Sebab, diduga ada modus berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit.

Sampai saat ini penanggung jawab kelompok debitor yang menjadi tersangka ada tiga orang.

Terkuaknya dugaan kasus kredit fiktif itu berawal dari macetnya angsuran.

Baca Juga: Polisi Masih Kesulitan Identifikasi Pelaku Perampasan Handphone di Karah

Pihak Bank Jatim pun akhirnya menetapkannya sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Berdasarkan laporan audit nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal revisi dan tambahan informasi terkait kerugian Bank Jatim atas permasalahan kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Diketahuilah nominal kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 100 miliar. Lebih tepatnya Rp 100.018.133.170.

Penghitungan kerugian negara secara pasti masih menunggu proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah