Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Kota Surabaya Dimulai 06 September 2021 Mendatang dengan Kapasitas 25 Persen

- 31 Agustus 2021, 08:09 WIB
tangkap layar simulasi pembelajaran tatap muka
tangkap layar simulasi pembelajaran tatap muka /Instagram /@dispendiksby

ZONA SURABAYA RAYA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah tingkat SD/SMP di Kota Surabaya akan dimulai pada, Senin, 06 September 2021 besok.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah menggelar rapat virtual dengan seluruh Kepala SD dan SMP se-Surabaya.

Rapat virtual ini digelar untuk mempersiapkan PTM di tengah pandemi Covid-19 yang disesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Awal September Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Eri Cahyadi: Tapi Tunggu Izin Orang Tua

Ternyata Surabaya masuk di level 3 dan diizinkan untuk melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri, saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan 6 September 2021," kata Eri Cahyadi, Selasa, 31 Agustus 2021.

Eri Cahyadi menjelaskan, PTM harus dilakukan secara bertahap. Dia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu, sembari memantau kesiapan dan konsistensi sekolah dalam menerapkan peraturan sesuai Inmendagri.

Baca Juga: Siap-Siap Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya, Ini Skema dari Dispendik Surabaya

“Inilah bentuk kehati-hatian kita dalam melaksanakan PTM secara terbatas. Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan kita naikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap,” jelasnya.

Sekolah yang akan melaksanakan PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen. Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM.

“Di dalam Inmendagri itu disebutkan kalau PTM itu ada aturan sebelum memulai pelajaran seperti apa, sesudah pembelajaran seperti apa, dan saat istirahat tetap berada di kelas. Nah, itu semua harus benar-benar dijalankan,” terangnya.

Baca Juga: SMK Negeri 7 Kota Surabaya Mulai PTM Terbatas, Berikut 20 Daerah Jatim Lainnya

Selain itu, Eri Cahyadi juga menyadari  bahwa tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM. Maka dia menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.

“Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM,” tegasnya.

Eri Cahyadi memastikan, pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid baik itu secara daring ataupun luring. Apabila wali murid keberatan, maka anaknya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Bahas Skema Pembelajaran Tatap Muka, Libatkan IDI dan Epideminolog

“Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring,” ujarnya.

“Jika itu terjadi, saya akan mencabut izin sekolah itu untuk tidak melakukan PTM lagi karena sekolah itu tidak sanggup dan tidak mampu menjalankan aturan yang berlaku. Itu menjadi tanggung jawab saya,” ujarnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x