Siap-Siap Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya, Ini Skema dari Dispendik Surabaya

- 28 Agustus 2021, 07:00 WIB
Dokumentasi simulasi pembelajaran tatap muka
Dokumentasi simulasi pembelajaran tatap muka /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya saat ini telah ditetapkan memasuki kategori PPKM Level 3. Kondisi itu diikuti sejumlah pelonggaran, salah satunya, diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Jatim Digelar 30 Agustus 2021, Begini Skema dan Kapasitas per Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah.

Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.

"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Bahas Skema Pembelajaran Tatap Muka, Libatkan IDI dan Epideminolog

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM.

Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.

"Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan," terangnya.

Baca Juga: Gelar Pembelajaran Tatap Muka, SMKN 6 Surabaya Lakukan Kegiatan Praktik

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menyatakan, setelah melalui proses asesmen, maka langkah selanjutnya yakni dilakukan simulasi PTM.

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol.

"Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karenanya dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu," kata Tri Aji Nugroho.

Baca Juga: Rindu Suasana Tatap Muka di Sekolah, Desainer Surabaya Modifikasi Seragam Sekolah dengan Semangat Merah Putih

Aji menegaskan, bahwa tidak serta merta ketika PPKM di Surabaya turun ke Level 3, pembelajaran tatap muka langsung dibuka. Sebab, apabila mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapannya.

"Memang secara Inmendagri diizinkan PTM. Tapi, mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus siap dulu. Dan siswanya yang boleh masuk pun yang telah diizinkan orang tua. Kalau orang tua tidak mengizinkan PTM tidak masalah, anak itu bisa mengikuti daring," terangnya.

Sejauh ini, Aji mengungkapkan, bahwa simulasi PTM di Surabaya sebelumnya pernah dilakukan oleh 15 lembaga pendidikan pada bulan Desember 2020. Menurutnya, secara persyaratan sekolah tersebut telah siap melaksanakan tatap muka. 

Baca Juga: Pakar Epidemiologi Unair: Buka Sekolah Tatap Muka, Angka Positif Harus Kurang Dari Lima Persen


"Karena simulasi sudah dilakukan. Kemudian kesiapan juga sudah disiapkan semua. Sehingga kita tinggal final checking, untuk istilahnya kita cek lagi yang dulu sudah disiapkan masih ada atau tidak, maka akan kita cek ulang," tandasnya.

Sebagai informasi, SKB 4 Menteri tersebut, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di antara beberapa poin yang tercantum dalam keputusan SKB 4 Menteri itu disebutkan, bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka terbatas setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah lengkap.

Baca Juga: Dengan Riset Baru, Sekolah Murid Merdeka Gabungkan Pembelajaran Daring dan Tatap Muka Saat Pandemi

Di samping pembelajaran melalui tatap muka, sekolah juga tetap menyediakan opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x