Awal September Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Eri Cahyadi: Tapi Tunggu Izin Orang Tua

- 30 Agustus 2021, 11:15 WIB
Simulasi pembelajtan tatap muka di SMPN 1 Kota Surabaya
Simulasi pembelajtan tatap muka di SMPN 1 Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pembelajaran tata muka (PTM) atau dibukanya kembali Sekolah di Kota Surabaya, diperkirakan akan dimulai pada awal  bulan September 2021.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku, bahwa pembukaan PTM Sekolah ini disesuaikan dengan SKB 4 Menteri.

Selain itu, Eri Cahyadi juga menyebut, pembukaan PTM Sekolah akan dilaksanakan pada awal bulan September 2021.

Baca Juga: Siap-Siap Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya, Ini Skema dari Dispendik Surabaya

"Awal-awal September. Nanti kita rapatkan insyaallah persiapan dengan SKB 4 Menteri terkait tatap muka," ujar Eri Cahyadi, Senin, 30 Agustus 2021.

Sedangkan untuk persyaratan pembukaan PTM Sekolah, Eri Cahyadi mengatakan, bahwa seluruh perangkat sekolah, baik pengajar maupun petugas, sudah mendapatkan vaksinasi.

"Salah satunya kalau sekolah itu juga gurunya harus sudah vaksin semua," tegasnya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Jatim Digelar 30 Agustus 2021, Begini Skema dan Kapasitas per Sekolah

Namun, untuk pembukaan PTM Sekolah nantinya, Eri Cahyadi meminta, tetap harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Apabila tidak mendapatkan persetujuan dari wali murid, maka murid atau siswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti PTM. Tetapi mengikuti pembelajaran secara daring.


"Tapi kalau SD/SMP yang penting itu ada syarat persutujuan wali murid, kalau wali muridnya tidak mau yo tidak tatap muka. Seng (yang) penting aman," jelasnya.

Baca Juga: Deteksi Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya Siapkan Layanan Undercover 112 Covid-19

Sebelumnya, Kota Surabaya telah ditetapkan statusnya masuk kategori PPKM Level 3. Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kondisi tersebut diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga: Ada Keluhan Sertifikat Vaksin? Adukan di Website Wasit Vaksin Pemerintah Kota Surabaya

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah.

Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.

"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo, Jumat, 27 Agustus 2021 kemarin.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x