Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Jatim Digelar 30 Agustus 2021, Begini Skema dan Kapasitas per Sekolah

- 27 Agustus 2021, 18:03 WIB
Dokumentasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan vaksinasi di salah satu SMA di Jatim
Dokumentasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan vaksinasi di salah satu SMA di Jatim /Zona Surabaya Raya/Humas Pemprov Jatim

ZONA SURABAYA RAYA - Terkait kebijakan
Pembelajaran Tatap Muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa PTM dimulai pada, Senin 30 Agustus 2021 mendatang.

Khofifah menerangkan, bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai, pada Senin 30 Agustus 2021.

Namun, Khofifah juga mengingatkan, dengan terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi.

Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Bahas Skema Pembelajaran Tatap Muka, Libatkan IDI dan Epideminolog

Dengan rincian, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan  sudah  mendapatkan izin dari Satgas Covid-19  Kabupaten/ Kota setempat dan izin  orang tua/wali siswa.

"Demikian pula  untuk daerah yang berada  dalam zona aglomerasi, yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021," terang Khofifah, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Khofifah juga menekankan, agar di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit Sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan.

Baca Juga: Gelar Pembelajaran Tatap Muka, SMKN 6 Surabaya Lakukan Kegiatan Praktik

"Edukasi ini penting dilakukan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya," ujarnya.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA dan SMK.

Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Baca Juga: Rindu Suasana Tatap Muka di Sekolah, Desainer Surabaya Modifikasi Seragam Sekolah dengan Semangat Merah Putih

"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah. Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni  Kabupaten Sampang dan Pamekasan, sementara yang sudah masuk level 3 ada  18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan,  Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo,

Lalu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi Unair: Buka Sekolah Tatap Muka, Angka Positif Harus Kurang Dari Lima Persen

Kemudian, Berdasarkan Inmendagri No. 35, sebanyak 20 Kabupaten/Kota tesebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.

Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x