Alumni Ungkap Rektor Unitomo jadi Penjamin Profesor E agar Tidak Ditahan Polda Jatim

- 7 Agustus 2021, 18:21 WIB
Lokasi aset Yayasan Unitomo di Trawas, Mojokerto. Kasus dugaan aset ini dalam penyidikan Polda Jatim
Lokasi aset Yayasan Unitomo di Trawas, Mojokerto. Kasus dugaan aset ini dalam penyidikan Polda Jatim /IST

Baca Juga: Woww BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp78 Juta, Hoak atau Fakta?

Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unitomo Dr. Marwiyah yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon ponselnya, Sabtu, 7 Agustus 2021, tak merespon.

Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui apikasi WhatsApp juga tak menanggapi. Padahal, pesan berupa daftar pertanyaan untuk dijawab Dr. Marwiyah dalam status centang dua. Ini menandakan pesan telah terkirim.

Sementara itu, Dr. Bachrul Amiq, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang menimpa Profesor E.

"Saya no comment dulu, sebelum tahu persis duduk perkaranya. Saat ini kita masih melakukan rapat rapat internal sesama dosen dan karyawan terkait kasus tersebut," kata mantan Rektor Unitomo ini.

Baca Juga: Catat! Vaksin Ini Dinilai Paling Ampuh Lawan Covid-19 Varian Delta

Sebelumnya, Moh. Taufik yang mengatasnamakan alumni Unitomo melaporkan dugaan penjualan tanah milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Unitomo itu seluas 9.000-an meter persegi di daerah Trawas, Kabupaten Mojokerto, ke Polda Jatim.

Pada Kamis, 5 Agustus 2021, Profesor E yang merupakan petinggi YPCU Unitomo diperiksa penyidik Polda Jatim. Yang mengejutkan, menurut M. Taufik, dalam surat panggilan bernomor S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus, Profesor E diperiksa sebagai tersangka. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah