Aniaya ART Hampir Sekujur Badan, Advokat Firdaus Nangis di Persidangan

- 4 Agustus 2021, 21:49 WIB
Aniaya ART Hampir Sekujur Badan, Advokat Firdaus Nangis di Persidangan
Aniaya ART Hampir Sekujur Badan, Advokat Firdaus Nangis di Persidangan /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Advokat Firdaus Fairus (52) yang terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap Elok Anggraini Setiowati, tak lain merupakan asisten rumah tangga (ART)-nya sesekali menangis saat sidang berlangsung.

Sidang perdana digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 4 Agustus 2021 beragendakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Surabaya.

Dalam perkara ini, terdakwa Firdaus didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami Elok Anggraini Setiowati terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Disana terdakwa Fairus mengaku bahwa ART-nya tersebut mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Melihat Tangan Sang Istri Ditarik, Hasan Pembunuh PIL Diadili

Kejanggalan satu persatu pun mulai terungkap saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat oleh petugas Liponsos. Dimana dalam tubuh korban terdapat beberapa luka lebam bekas pukulan benda tumpul.

Saat ditanya petugas, Elok menceritakan kejadian tersebut. Yaitu dirinya telah dianiaya oleh majikannya, bahkan sampai dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik.

Sejak saat dia kerap mengalami penganiayaan, antata lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban juga di setrika.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah