Pengadilan Negeri Surabaya Berlakukan Pembatasan Pelayanan Hingga 25 Juli Mendatang

- 21 Juli 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Gerd Altmann/

ZONA SURABAYA RAYA- Perpanjangan waktu PPKM Darurat jadi level 4 untuk kota Surabaya oleh pemerintah pusat, menjadikan kebijakan pelayanan ikut berimbah.

Seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ikut melakukan pembatasan, pengetatan pelayanan menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

"Alasan mendasar dibatasi pelayanan ini karena PN Surabaya adalah instansi pelayanan publik dan harus sejalan dengan pemerintah pusat dan daerah," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting tertulis, Rabu 21 Juli 2021.

"Bila pelayanan dibuka secara penuh maka dikhawatirkan terjadinya kerumunan," tambahnya.

Ginting menyebut pembatasan pelayanan ini berlaku hingga tanggal 25 Juli esok. Pembatasannya di antaranya persidangan berlaku bagi masa tahanannya yang hampir habis.

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Warganet Beri Candaan Soal PPKM Level 4: Waktunya Jadi Super Saiya

Kemudian pendaftaran perkara perdata hanya melalui aplikasi e-court. Layanan upaya hukum dan perpanjangan penahanan.

Selanjutanya layanan surat-menyurat, pelimpahan perkara anak dan perkara pidana yang masa penahanannya akan habis. Dan persidangan tetap dilakukan secara teleconference.

"Layanan online tetap dapat digunakan. Seperti layanan salinan putusan online, portal layananan mandiri (Superman), SPRINTER, TRAFIS-Cek denda lalu lintas," pungkas Ginting.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah