ZONA SURABAYA RAYA - Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya meminta warga yang tinggal di lahan milik Pemkot untuk menggugat ke pengadilan demi melepas status surat ijo. Pasalnya, pemangku kebijakan telah menerangkan dengan rinci, sejumlah lahan di Kota Pahlawan berstatus aset Pemkot Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya Mahfudz. Menurutnya, warga yang tinggal di lahan dengan status surat ijo, wajib membayar retribusi izin pemakaian tanah kepada Pemkot Surabaya sesuai ketentuan.
"Kalau berniat melepas status surat ijo, maka silahkan gugat di pengadilan untuk membuktikan kalau tanah itu bukan tanah pemkot," tutur Mahfudz, Rabu, 26 Mei 2021.
Baca Juga: Awas, Tim Swab Hunter Terus Beraksi, Jaring Pelanggar Prokes di Warkop dan Kafe
Hal itu, sambung Mahfudz, telah disampaikan pada warga yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) dalam sebuah rapat dengar pendapat pada Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, dalam rapat degar pendapat itu warga bersikukuh meminta pansus agar dapat membantu melepas status surat ijo. Tetapi, pansus tidak dapat melakukannya karena tidak punya kewenangan untuk itu.
"Kami di legislatif bukan eksekutor. Ada dasar hukum perda retribusi dari pemkot. Kalau tidak dilaksanakan, ya tetap salah," sebutnya.
Baca Juga: Neno Warisman vs Inul Daratista Kian Panas! Ajakan Boikot Indomaret Jalan Terus
Lantaran itu, Mahfudz meminta kepada warga yang tinggal di atas tanah aset Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum.