ZONA SURABAYA RAYA - Klaim wanita berinisial W yang mengaku punya anak di luar nikah dengan Rezky Aditya memasuki lembaran babak baru.
Setelah kurang lebih sepekan berhembus sebagai rumor minta pengakuan dan tanggungjawab, W akhirnya mendaftarkan gugatannya secara resmi di Pengadilan Negeri Tangerang, Sabtu, 26 Juni 2021.
Gugatan W tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ferry Aswan. Menurutnya, kliennya sudah mendaftarkan gugatan tersebut secara daring.
Baca Juga: Anya Dwinov Mengaku Kerap Dilecehkan di Tempat Umum, Teringat Kelakuan Guru Masa Sekolah
Gugatan fisik, sambung Ferry, bakal disampaikan ke pengadilan sampai dijadwalkan sidang.
"Sistem pendaftaran pengadilan sekarang kan pakai online," tutur Ferry Aswan, Minggu, 27 Juni 2021.
"Senin atau Selasa besok, kita serahkan gugatan fisiknya ke pengadilan," tambahnya.
Menurut Ferry Aswan, isi gugatan W antara lain menuntut Rezky Aditya mengakui anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan dan tes DNA.
"Pastinya ada tentang pengakuan, tanggung jawab, tes DNA, serta soal materiil dan imateriil," jelas Ferry.